CENTURYGATE

Hesham-Rafat Menang Gara-gara Tidak Menghukum Boediono dan Sri Mulyani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 10 September 2011, 19:32 WIB
Hesham-Rafat Menang Gara-gara Tidak Menghukum Boediono dan Sri Mulyani
smi-boed/ist
RMOL. Vonis Pengadilan Arbitrase Internasional yang memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi tak terlalu aneh. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum kita terhadap pelaku skandal pengucuruan dana Bank Century sepihak.

Aparat hanya memproses pihak swasta (pihak Bank Century), sementara pejabat negara, dalam hal ini Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia dan menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai pejabat yang mengucurkan dananya tidak diproses. Sebagai korupsi, harusnya Boediono dan Sri Mulyani juga dihukum.

"Kasus korupsi itu rangkaiannya ada pejabat pemerintah yang terlibat. Kalau tidak diproses, jangan aneh kalau pengadilan Arbitrase Internasional mengabulkan gugatan mereka (Hesham dan Rafat)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Bunyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).

Kerugian negara dalam skandal Century tak dilakukan oleh pihak Century semata. Hal itu merupakan perbuatan persekongkolan antara mereka dengan Boediono dan Sri Mulyani. Maka harusnya keduanya juga dihukum seperti Hesam, Rafat maupun Robert Tantular. Penegakan hukum yang timpang inilah yang membuat pemerintah kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional.

"Soal siapa yang menikmati uang itu urusan lain. Tapi kuncinya, perkara korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintah. Arbitrase pasti melihat kenyataan, kita main-main menghukum pejabat-pejabat yang terlibat. Pemerintah pasti menang kalau Boediono dan Sri Mulyani (sudah) dihukum," katanya.

Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century. Kedua pemilik Century itu menggugat Rp4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp4 itu diajukan karena keduanya merasa hanya menerima Rp2 triliun dari total dana bailout yang bernilai Rp6,7 triliun. Atas vonis tersebut, maka pemerintah harus membayar Rp4 triliun kepada Hesham dan Rafat.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA