Aparat hanya memproses pihak swasta (pihak Bank Century), sementara pejabat negara, dalam hal ini Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia dan menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai pejabat yang mengucurkan dananya tidak diproses. Sebagai korupsi, harusnya Boediono dan Sri Mulyani juga dihukum.
"Kasus korupsi itu rangkaiannya ada pejabat pemerintah yang terlibat. Kalau tidak diproses, jangan aneh kalau pengadilan Arbitrase Internasional mengabulkan gugatan mereka (Hesham dan Rafat)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Bunyamin Saiman kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).
Kerugian negara dalam skandal Century tak dilakukan oleh pihak Century semata. Hal itu merupakan perbuatan persekongkolan antara mereka dengan Boediono dan Sri Mulyani. Maka harusnya keduanya juga dihukum seperti Hesam, Rafat maupun Robert Tantular. Penegakan hukum yang timpang inilah yang membuat pemerintah kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional.
"Soal siapa yang menikmati uang itu urusan lain. Tapi kuncinya, perkara korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintah. Arbitrase pasti melihat kenyataan, kita main-main menghukum pejabat-pejabat yang terlibat. Pemerintah pasti menang kalau Boediono dan Sri Mulyani (sudah) dihukum," katanya.
Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century. Kedua pemilik Century itu menggugat Rp4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp4 itu diajukan karena keduanya merasa hanya menerima Rp2 triliun dari total dana bailout yang bernilai Rp6,7 triliun. Atas vonis tersebut, maka pemerintah harus membayar Rp4 triliun kepada Hesham dan Rafat.
[dem]
BERITA TERKAIT: