Sebelumnya, kabar itu didengungkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga mantan anggota Pansus Bank Century, Bambang Soesatyo, dua hari lalu. Menurutnya, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya.
Sebelumnya, kedua pemilik Century itu menggugat Rp 4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp 4 triliun itu diajukan karena keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana
bailout yang Rp 6,7 triliun itu.
Menurut bekas rekan Bambang di Pansus Bank Century, Hendrawan Supratikno, dari Fraksi PDI Perjuangan, berita itu memang masih simpang siur tapi kemungkinan besar benar. Dia meyakini itu karena sejak awal Hesham dan Rafat, dalam banyak pernyataannya ke media massa, menolak kebijakan pemerintah memberikan dana talangan ke bank mereka.
"Itu akan memberi dimensi lain dalam proses Bank Century, bahwa
bailout ini dipaksakan. Artinya, sejak awal, bagi seorang Hesham, sebagai pemilik,
bailout itu tidak benar. Nah, kalau seorang pemiliknya sendiri mengatakan tidak benar, terus kemudian pemerintah kenapa ngotot itu benar. Intinya, dia (Hesham dan Rafat) merasa kegagalan banknya tidak akan berdampak sistemik," ujar Hendrawan saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).
Dia juga mengatakan, kemenangan di pengadilan arbitrase akan menghancurkan argumentasi pemerintah bahwa kebijakan
bailout itu benar. Selain itu, terang benderang bahwa ada penyalahgunaan aliran dana talangan dari Bank Indonesia itu.
"Kalau mereka memenangkan gugatan di pengadilan internasional, wah, kasus ini akan meledak dan akan jadi perdebatan publik," tegasnya.
Hendrawan juga menyinggung, audit forensik BPK dalam perkara Bank Century sudah mencapai 35 persen dan hasilnya indikasi ke arah penyalahgunaan aliran dana sangat kentara.
[ald]