Aetra dan Palyja Lakukan Kebohongan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 05 September 2011, 14:38 WIB
Aetra dan Palyja Lakukan Kebohongan Publik
palyja/ist
RMOL. Jebolnya tanggul penyuplai air bersih di Kalimalang, Jakarta Timur pada Rabu malam (31/8) tidak bisa dijadikan alasan terhentinya suplai air bersih selama hampir sepekan kemarin di beberapa wilayah Jakarta.

Menurut pengamat perkotaan, Tom Pasaribu, alasan itu terlalu mudah dijadikan pembenaran oleh PAM Jaya maupun PT. Aetra dan PT. Palyja untuk lari dari tanggung jawab menjaga pasokan air bersih dan air minum kepada masyarakat Jakarta.

Sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 1999, jelas Tom, yang menguasai sebagian aliran sungai adalah Perum Jasa Tirta II yaitu meliputi 74 sungai dan anak-anak sungai. Wilayah pelayanan Perum Jasa Tirta II pada dua Provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta yang mencakup Kota Jakarta Timur, Kota Madya Bekasi, Kabupaten Bekasi.

"PT. Aetra dan PT. Palyja hanya sebatas membeli bahan baku untuk air bersih dan air minum kepada Perum Jasa Tirta II," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (5/9).

Sementara dalam kesepakatan kerjasama dengan PAM Jaya, tanggungjawab dari PT Aetra dan Palyja adalah menyediakan keahlian dan dana serta sumber daya lainnya yang berkaitan dengan rancangan konstruksi, pengelolaan (termasuk pembacaan meter, penyiapan rekening tagihan dan penagihan) dan pengoperasian fasilitas-fasilitas produksi dan distribusi air bersih dan air minum, sementara PAM Jaya bertanggungjawab dalam memproduksi dan mendistribusikan air bersih dan air minum.

"Sesuai dengan MOU, seharusnya pasokan air bersih dan air minum untuk wilayah DKI Jakarta tidak pernah bermasalah kalau PT.Aetra dan PT. Palyja benar-benar memiliki keahlian dan dana untuk mengembangkan serta mengelola air bersih dan air minum di DKI Jakarta," lanjut Tom.

Tom mengatakan, kedua mitra PAM Jaya tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan bahan baku sendiri, tetapi hanya mampu membeli bahan baku air dari Perum Jasa Tirta II.

"Sudah selayaknya MoU kedua perusahaan asing tersebut dibatalkan karena tidak cakap dan tidak mampu dalam mengelola air bersih dan air minum di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Dia menambahkan, tujuan kerjasama tersebut yaitu mengembangkan pelayanan air bersih dan air minum di wilayah DKI Jakarta. Namun kenyataannya kedua perusahaan tersebut hanya merampok aset PAM Jaya senilai Rp 1.775.299.905.389 dan biaya depresiasi atas aset yang digunakan dibebankan kepada PAM Jaya sebesar Rp 960.591.982.519.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA