Salah seorang terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi dan bebas hari ini adalah mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.
"Kalau sudah waktunya mau apa. Semua orang punya hak," tegasnya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurutnya, kalau ada desakan agar hukuman Misbakhun ditambah, itu hanya bisa dilakukan di pengadilan.
"Kalau mau hukumannya lebih berat di pengadilan. Kita hanya melaksanankan aturannya," singkat Patrialis.
Muhammad Misbakhun adalah terpidana kasus L/C fiktif Bank Century yang divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, menjadi dua tahun penjara. Kemarin dia mendapat remisi hari kemerdekaan selama dua bulan dipotong masa tahanan. Tepat kemarin, Misbakhun sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan hari ini bisa bebas.
[ald]
BERITA TERKAIT: