Namun, Sekretaris Divisi Komunikasi Publik DPP Demokrat yang juga pengamat pers, Hinca Panjaitan, mencoba meluruskan masalah.
"Rindu dan benci itu tipis. Kalau diterjemahkan dalam bahasa UU Pers dan kode etik, acuan kita itu penting sekali sebagai fungsi kontrol, agar kekuasaan tidak menyimpang," kata Hinca di tengah diskusi Polemik yang digelar Trijaya Network di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).
Tapi dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajibannya, pers harus hormati hak azasi seseorang. Pers harus dikontrol oleh masyarakat agar profesional.
"Kalau SBY dan Ketua DPR tampil ke media dan menjelaskan, karena pers harus dikontrol. Siapakah yang mengontrol si tukang kontrol? Bukankah nanti si tukang kontrol akan lebih arogan," tegasnya.
Dia tegaskan lagi, media adalah kekuasaan yang mengontrol. Tapi dia harus dikontrol oleh setiap orang yang dijamin hak jawabnya dan koreksinya. Kedua, oleh lembaga masyarakat, dan ketiga oleh Dewan Pers.
"Dan yang dilarang UU dan tidak disukai Demokrat adalah memperkarakan pers," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: