BUBARKAN KPK

Ingkari Amanat Reformasi, Demokrat Harus Tarik Marzuki Alie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 01 Agustus 2011, 15:15 WIB
Ingkari Amanat Reformasi, Demokrat Harus Tarik Marzuki Alie
z maarif/ist
RMOL. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan amanat reformasi yang tertuang dalam amandemen UUD 45 yang kemudian didirikan berdasarkan UU NO 30/2002. Pembubaran KPK seperti yang diungkapkan oleh Marzuki Ali merupakan pengingkaran terhadap amanat Reformasi dan perlawanan tanpa konsep terhadap UUD 45 hasil amandemen.

"Selaku Ketua DPR, dia (Marzuki Alie) tidak sepantasnya mengungkapkan suatu rancangan tanpa konsep dan landasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar mantan Wakil DPR, Zaenal Maarif (Senin, 1/8).

Anggota DPR, kata Zaenal, harus mensikapi dengan serius ungkapan pembubaran KPK yang disampaikan Marzuki Alie dengan memintanya agar ditarik oleh Fraksi Demokrat.

"Untuk menghindari terjadi akumulasi kemarahan Rakyat terhadap institusi DPR mencapai puncak kemarahan," kata Zaenal.

"Kalau ungkapan Marzuki Alie itu kebijakan Partai Demokrat, hal itu menjadi lebih baik karena berarti akan ada sidang MPR untuk sekaligus menata lembaga-lembaga tinggi negara yang saat ini tumpang tindih. Termasuk memberikan peran pada DPD yang keberadaannya tidak efektif, seperti hanya menggaji buta pejabat negara. Anggota DPD dengan fungsi yang seperti sekarang ini mestinya malu pada rakyat dan tidak meneruskan keikutsertaanya sebagai benalu negara," demikian Zaenal. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA