KUASA HUKUM ANAS BUKA MULUT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 28 Juli 2011, 12:41 WIB
KUASA HUKUM ANAS BUKA MULUT
Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zein,
di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (Kamis, 28/7), mengklarifiasi
soal tudingan kliennya mendapat keistimewaan dari Polri karena diperiksa di Blitar. Kata Patra, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 30 dan peraturan Kapolri, pelapor sebuah kasus bisa dimintai keterangan dimana saja. Dalam kasus pencemaran nama baik, Anas adalah pelapor; sedangkan Nazaruddin adalah pihak terlapor. SOEMITRO/RAKYAT MERDEKA ONLINE

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA