di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta
Selatan (Kamis, 28/7), mengklarifiasi
soal tudingan kliennya mendapat keistimewaan dari Polri karena diperiksa di Blitar. Kata Patra, sesuai Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 30 dan peraturan Kapolri,
pelapor sebuah kasus bisa dimintai keterangan dimana saja. Dalam kasus pencemaran nama baik, Anas adalah pelapor; sedangkan Nazaruddin adalah pihak terlapor.
SOEMITRO/RAKYAT MERDEKA ONLINE
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.