Tapi kini Ade yang warga Kampung Sambongpari, Sambongjaya, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya harus melupakan pekerjaan dan ganja. Pasalnya kemarin malam, dia dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.
Bahkan tidak hanya saat menjalankan truknya, lelaki ini juga kerap menghisap ganja guna menemani hobinya memancing ikan. Dari tangan Ade, polisi mendapati satu paket ganja siap pakai.
Menurut Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Hamzah Nasip, dirinya kala itu sedang asyik memancing di kolam pemancingan di Kampung Sambong Tengah, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pengakuan Ade, barang itu diperoleh dari seorang rekannya sesama sopir truk pasir.
“Kita mendapat informasi jika tersangka suka menghisap ganja. Lalu dilakukan penyelidikan. Dan ketika tersangka mincing ikan, langsung ditangkap,†kata Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman 4 tahun kurungan penjara. Dia dijerat pasal 111 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) undang-undang No 35 tahun 2002 tentang kepemilikan dan menggunakan narkoba.
[dem]
BERITA TERKAIT: