KPK Wajib Selidiki 'Penggarongan' APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 27 Juli 2011, 22:17 WIB
KPK Wajib Selidiki 'Penggarongan' APBN
taufiq/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menganggap sepel setiap informasi dugaan 'penggarongan' APBN seperti yang disampaikan M Nazaruddin. Adalah tugas KPK menindaklanjuti setiap informasi yang ada untuk diselidiki.

"Harus lakukan penyelidikan, mencari bukti adalah kewajiban penyelidik (KPK). Kalau bisa ditemukan bukti jadikan kasus. Kalau diperlukan bantuan auditor minta BPK," ujar mantan Taufiqurrahman Ruki saat diskusi di TV One beberapa saat lalu (Rabu, 27/7).

Dikatakan Taufiq, yang lebih bagus tentunya Nazaruddin datang dan memberikan bukti dugaan 'penggarongan' APBN tersebut membawa dan menyampaikannya langsung ke penyidik. Meski demikian, katanya, penyelidik dalam hal ini KPK tetap saja harus mengkroscek apa yang disampaikan dugaan penyelewengan yang disampaikan Nazaruddin itu.

"Pengalaman kami dulu di KPK tentu saja akan kami lakukan. Sekalipun memang selalu ada prinsip kalau sudah matang, KPK tidak muncur dalam penyelidikan kasusnya. Kalau sudah disidik tidak bisa dibatalkan. Menyidiknya lama, tapi sekali membidik kena," imbuhnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA