Lagi, Si Tukang Sampah Menangkan Sengketa Tanah Bernilai Puluhan Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 24 Juli 2011, 20:37 WIB
Lagi, Si Tukang Sampah Menangkan Sengketa Tanah Bernilai Puluhan Miliar
ilustrasi
RMOL. Si tukang sampah, Budi Purnama akhirnya bisa tersenyum lebar. Dua pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Budi sebagai pemilik sah tanah seluas 6.147 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membuktikan bahwa saya pemilik sah tanahnya," kata Budi Purnama saat bebincang dengan wartawan (Minggu, 24/7).

Dalam salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011, Budi yang menyebut dirinya tukang sampah dinyatakan sebagai pemilik tanah tersebut dan membatalkan gugatan Hindarto Budiman yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan nebis in idem.

Bukan perkara mudah bagi Budi Purnama dalam mempertahankan tanahnya. Pada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah. Namun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dari awal, Budi merasa aneh dengan kasus tanahnya yang terus digugat berulang-ulang kali oleh Hindarto. Budi menduga ada 'permainan' pejabat pertanahan dengan cara memblokir sertifikat tanahnya.

"Saya khawatir ada oknum pejabat pertanahan yang ikut bermain dalam kasus saya," sebut Budi.

Bagi Budi, tanah tersebut sangat berharga. Bila dijual, tanah yang berdekatan dengan daerah Kanal Banjir Timur (KBT), harganya bisa mencapai puluhan milyar. Untuk diketahui, gugatan tanah berawal ketika Hindarto Budiman, sebagai penggugat I dan Theodorus Dicky Daeng sebagai penggugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke PN Jaktim. Dalam gugatan tersebut keduanya menyebut tanah di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur adalah milik pengugat.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA