DBH BOCOR

Resmi, Anak Buah Menteri Agus Martowardojo Dilaporkan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 21 Juli 2011, 22:21 WIB
Resmi, Anak Buah Menteri Agus Martowardojo Dilaporkan ke KPK
agus m/ist
RMOL. Direktur Jenderal Dana Perimbangan Departemen Keuangan diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Gerakan Rakyat Pemberantas Korupsi (GRPK) yang membuat pengaduannya.

Dijelaskan Sekretaris GRPK, Jajang Sulaeman, laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola oleh anak buah menteri Agus Martowardojo.

"Kami laporkan ke KPK, karena hasil investigasi dan penelaahan terhadap beberapa dokumen keuangan DBH, ada mark down yang jumlahnya sangat fantastis," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikirimkan kepada redaksi, (Kamis, 21/7).

Tindakan mark down DBH yang dilakukan Dirjen Perimbangan Depkeu pada periode 2009 diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 24,150 triliun atau sekitar 8 persen dari total DBH yang disebar ke 483 kabupaten seluruh Indonesia sebesar Rp 308,585 triliun. Pada tahun 2010 negara merugi sebesar Rp 28,26 triliun atau sekitar 7,7% dari jumlah DBH senilai Rp. 316,712 triliun.

"Perhitungan ini muncul setelah kami komparasikan antara LKPJ Bupati tahun 2010 untuk APBD tahun 2009 dan LKPJ tahun 2011 untuk APBD tahun 2010," tutur Jajang.

Dicontohkan Jajang, Kabupaten Karawang misalnya, DBH yang di mark down mencapai Rp 261 milyar. Dengan perincian, tahun 2009 terdapat selisih Rp 157 miliar dan tahun 2010 sebesar Rp 103 miliar.

"Di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Bekasi, Indramayu, Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Barat, bahkan DKI Jakarta jumlahnya berpariasi. Dari Rp 250 sampai Rp 75 milyar," urainya.

Terhadap permasalahan tersbut, GRPK tidak hanya akan berhenti dengan  melaporkannya ke KPK. GRPK juga akan mendatangi Kementerian Keuangan dan Komisi 11 DPR, agar menjadi perhatian serius semua pihak. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA