Dijelaskan Sekretaris GRPK, Jajang Sulaeman, laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola oleh anak buah menteri Agus Martowardojo.
"Kami laporkan ke KPK, karena hasil investigasi dan penelaahan terhadap beberapa dokumen keuangan DBH, ada
mark down yang jumlahnya sangat fantastis," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikirimkan kepada redaksi, (Kamis, 21/7).
Tindakan
mark down DBH yang dilakukan Dirjen Perimbangan Depkeu pada periode 2009 diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 24,150 triliun atau sekitar 8 persen dari total DBH yang disebar ke 483 kabupaten seluruh Indonesia sebesar Rp 308,585 triliun. Pada tahun 2010 negara merugi sebesar Rp 28,26 triliun atau sekitar 7,7% dari jumlah DBH senilai Rp. 316,712 triliun.
"Perhitungan ini muncul setelah kami komparasikan antara LKPJ Bupati tahun 2010 untuk APBD tahun 2009 dan LKPJ tahun 2011 untuk APBD tahun 2010," tutur Jajang.
Dicontohkan Jajang, Kabupaten Karawang misalnya, DBH yang di
mark down mencapai Rp 261 milyar. Dengan perincian, tahun 2009 terdapat selisih Rp 157 miliar dan tahun 2010 sebesar Rp 103 miliar.
"Di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Bekasi, Indramayu, Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Barat, bahkan DKI Jakarta jumlahnya berpariasi. Dari Rp 250 sampai Rp 75 milyar," urainya.
Terhadap permasalahan tersbut, GRPK tidak hanya akan berhenti dengan melaporkannya ke KPK. GRPK juga akan mendatangi Kementerian Keuangan dan Komisi 11 DPR, agar menjadi perhatian serius semua pihak.
[dem]
BERITA TERKAIT: