RMOL. Jaksa Agung Basrief Arief, sekalipun dinilai terlambat, akhirnya menyampaikan bahwa proses hukum tindak pidana korupsi dan dugaan penggelapan sertifikat depo BBM Balaraja tetap berjalan.
Buktinya, kata Basrief, pihaknya sempat melakukan ekspos atau melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
"Itu pernah diekspos," terang, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta (Rabu, 13/7).
Ditegaskannya, sekalipun saat ini berkas pemeriksaannya belum rampung (P21) namun bukan berarti kasusnya dihentikan dan tidak akan dibawa ke persidangan.
"Memang belum ditentukan P 21. Ada dokumen yang perlu di-cross check lagi," katanya. [dem]
BERITA TERKAIT: