"
Alhamdulillah, masih ada hakim yang memiliki hati nurani dan peduli pada rakyat. Tuntutan agar Presiden membayar Rp 1 rupiah dan meminta maaf di lima media massa karena atas tindakan melawan hukum ini memang tidak dikabulkan majelis hakim. Meski demikian, kami tetap bersyukur dan sangat berterima kasih dengan keputusan tersebut,†ujar Indra usai mendengarkan putusan tersebut di PN Jakarta Pusat, (Rabu, 13/5).
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga mensahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Manurut majelis hakim, tindakan Presiden yang tidak melaksanakan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat UU BPSJ merupakan tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak masyarakat terancam terlantar. Selain itu, majelis hakim dalam putusannya, juga menghukum Presiden dan DPR segera mengesahkan UU BPJS.
Di sisi lain, Indra juga mengatakan akan terus “mengejar†pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi disahkannya RUU BPJS. Mereka itu antara lain Partai Demokrat, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, dan Direksi PT Jamsostek.
"Kami akan terus kejar mereka dunia akhirat!" ungkapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: