Terancam, Dua Juta Lebih Petani Tembakau Bakal Boikot Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 13 Juli 2011, 14:17 WIB
Terancam, Dua Juta Lebih Petani Tembakau Bakal Boikot Pajak
ilustrasi
RMOL. Sejak tadi pagi, ribuan petani tembakau dan petani cengkeh serta buruh pabrik rokok dari berbagai daerah berdemonstrasi dari mulai seberang Istana Negara Jakarta dan saat ini sudah berada di depan komplek parlemen, Senayan.

Massa menolak Rancangan Undang Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Dampak Produk yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau.

Seiring dengan demonstrasi itu, Koalisi Nasional Penyelamat Kretek mengancam akan melakukan boikot pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan disahkan DPR.

"Kita sudah sepakat dengan seluruh masyarakat daerah sentra tembakau akan melakukan pemboikotan pembayaran pajak kalau RUU dan RPP ini tetap berjalan," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Wisnu Brata, dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu (13/7).

Seruan boikot pajak, kata dia, akan diikuti oleh sekitar 2,1 juta petani tembakau di seluruh Indonesia.

"Ada 2,1 juta orang petani yang juga wajib pajak, seruan ini akan berjalan kalau RUU dan RPP ini tetap jalan," lanjutnya.

Ancaman boikot ini, kata dia, sangat mudah dilakukan karena selama ini para petani tembakau baru bisa membayar pajak setelah panen tembakau dilakukan.

"Kebiasaan yang sekarang ada, nanti ya saya bayar PBB kalau sudah panen, jadi boikot itu hal yang mudah dilakukan bersama-sama seluruh petani tembakau," kata dia.

Komite yang terdiri dari puluhan organisasi petani tembakau ini merealisasikan ancamannya untuk mengepung Istana negara dan gedung DPR hari ini setelah kemarin mengadukan kepada Komnas HAM soal potensi pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya jika RUU dan RPP itu tetap berjalan. Oleh karenanya, dia melaporkan kepada Komnas HAM akan adanya potensi pelanggaran HAM jika RUU dan RPP itu tetap berjalan.

"Ini melanggar hak ecosoc masyarakat. Bisa membunuh ribuan petani tembakau di daerah kalau RUU dan RPP ini tetap berjalan," tegas dia.

Saat ini RPP sudah selesai disusun Kementerian Kesehatan. RPP tinggal disinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta persetujuan Presiden. Sedangkan RUU saat ini sedang ditunda pembahasannya oleh DPR.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA