Gawat, Demokrat Bisa Dikenakan Pasal Penadahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 11 Juli 2011, 11:14 WIB
Gawat, Demokrat Bisa Dikenakan Pasal Penadahan
NAZARUDDIN/ist
RMOL. Partai Demokrat tidak mungkin tidak tahu kebiasaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin yang kerap menjual nama Urbaningrum dan SBY untuk kepentingan pribadi. Nazaruddin diketahui selama ini banyak memenangkan proyek di pemerintahan.

"Minimal orang tahu Nazaruddin itu kerja apa. Dia bukan konglomerat sekelas Aburizal Bakrie yang uangnya sudah bejibun. Dia berangkat dari Riau merantau ke Jakarta tahun 2005 modal katok kolor. Karena tahun 2004 di gagal jadi anggota DPR dari PPP. Modalnya habis ," kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 9/10).

Karena itu, Demokrat pasti tahu darimana asal muasal sumbangan Nazaruddin ke partai besutan SBY tersebut. Bahkan, Boyamin mengaku mendapat laporan dari pejabat yang berhadapan dengan gank Nazaruddin. Gank itu meminta fee dalam pembangunan proyek di Indonesia Timur dan sebagian dari fee itu akan akan digunakan untuk kepentingan partai.

"Bahkan sejak awal kongres saja (Nazaruddin) sudah mencarikan uang untuk partainya. Meski memang bukan untuk acara yang (Demokrat) yang legal," ungkapnya.

Karena itu, KPK harus mengusut aliran dana Nazaruddin ke Partai Demokrat untuk memastikan darimana asal sumbangan tersangka kasus suap tersebut.

"Minimal (Demokrat) harus dikenakan pasal penadahan. Demokrat atau orang-orangnya itu patut diduga melakukan pendahan terhadap uang hasil kejahatan, Lebih maksimal malah bisa disebut ikut serta bahkan memerintahkan (Nazaruddin) gito loh. Itu (Demokrat) bisa dibubarkan, diberi sanksi tidak boleh ikut Pemilu," tandasnya.

Di pasal 480 KUHP, disebutkan tentang persoalan penadahan. Penadahan, jelas Boyamin, barang-barang yang didapat dengan cara membeli di bawah harga wajar. Dan penadah tidak bisa berkelit saat diperiksa bahwa tidak mengetahui bahwa barang atau sumbangan diperoleh dari hasil tidak wajar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA