Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, SBY perlu turun tangan bukan dalam rangka mengintervensi hukum, tetapi menjelaskan duduk perkara mengenai PP pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani Presiden.
"Kalau Presiden menerangkan sesuatu masalah yang sedang disidik oleh Kejagung maka itu bukanlah intervensi. Melainkan jiwa besar dari seorang Presiden untuk menerangkan sesuatu dalam rangka penegakan hukum," ujar Yusril dalam keterangannya yang diterima redaksi.
Dibeberkan Yusril, dalam semua dakwaan terhadap perkara ini, Kejagung menuduh para terdakwa melakukan korupsi karena tidak menyetorkan biaya akses Sismibakum sebagai PNBP sehingga berakibat timbulnya kerugian negara. Padahal, katanya, jaringan teknologi informasi Sisminbakum dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta dengan Sismtem BOT (
build, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu seluruh asetnya diserahkan kepada negara. Jelas juga, biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT.
"Keterangan SBY akan mengungkapkan kebenaran yang sangat penting mengenai kasus ini. Agar Kejagung memahami bahwa biaya akses Sismnbakum sebelum 2009 bukanlah PNBP," tambah Yusril sambil mengatakan pihaknya sudah sejak lama meminta agar meminta keterangan Presiden SBY tetapi selalu ditolak Kejagung.
[dem]