Hatta Cs Jadi Menteri, Bukti Sistem Kepartaian di PAN, PKB, PPP Belum Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 26 Juni 2011, 13:36 WIB
Hatta Cs Jadi Menteri, Bukti Sistem Kepartaian di PAN, PKB, PPP Belum Berjalan
hatta rajasa/ist
RMOL. Menteri-menteri yang saat ini masih merangkap sebagai ketua umum partai politik dituntut banyak kalangan untuk mundur dari partai atau mundur jabatan menteri agar mereka konsen dalam menjalan tugas mereka di partai atau di pemerintahan. Karena kerap kali, para menteri itu tidak konsen dalam menjalankan roda pemerintahan, begitu juga sebaliknya.

Sejauh ini ada tiga menteri yang menjabat ketua umum partai. Ketua Umum PAN Hatta Rajasa menjabat Menteri Koordinator Perekonomian; Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menduduki kursi Menteri Agama.

Contoh konkret, saat publik masih dikagetkan dengan hukuman mati yang dialami TKI asal Bekasi, Ruyati, Cak Imin justru masih menyempatkan diri untuk menghadiri acara PKB di Kabupaten Tegal.

"Saya kira memang idealnya ketua umum (partai) itu tidak menjabat jabatan menteri ya. Karena pasti berat sekali tugasnya antara menjalankan progam pemerintahan dan menyukseskan dan menjalankan program partai," kata pengamat politik M Qodari kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 26/6).

Tapi masalahnya, jelas Qodari, dalam sistem kepartaian di Indonesia, masih mengalami ketergantungan yang sangat tinggi kepada jabatan struktural di pemerintahan. Selain itu juga, jabatan menteri memberikan prestise kepada figur yang bersangkutan. Sehingga sang menteri menjadi sedemikian kuat di partainya.

"Kalau sistem partai berjalan sebetulnya ketua umum tidak perlu menjadi menteri. Sebetulnya ini lebih banyak kembali kepada internal partai itu sendiri untuk melihat situasi dan kondisi. Tapi publik bisa melihat partai yang masih merangkap ini sebetulnya memang ada masalah dalam sistem pelembagaan di partainya," ungkap pendiri Indo Barometer ini.

Meski dia mengakui tidak ada larangan dalam undang-undang seorang ketua umum menjabat di pemerintahan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA