"Greenpeace sebagai LSM tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta, harusnya gubernur menidak tegas. Apalagi itu (Greenpeace, red) adalah LSM asing,†ujar Ahmad Husein Alaydrus, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Adalah mantan Walikota Jakarta Pusat Muhayat dan Walikota Jakarta Pusat Saefullah yang sebelumnya mengatakan bahwa Greenpeace tidak terdaftar di Kesbangpol dan tidak pernah melapor ke Pemda DKI Jakarta.
Politisi Demokrat ini geram melihat aksi Greenpeace yang selalu menjelek-jelekkan nama Indonesia di luar negeri. Alaydrus khawatir Greenpeace menjalankan agenda asing untuk memojokkan Indonesia.
“Indonesia sudah dijajah Belanda 350 tahun. Kini ada LSM asing asal Belanda mau menjajah ekonomi Indonesia juga. Ya, harus kita lawan. Kalau perlu Greenperace kita usir dari Jakarta,†ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Hanura, Suprawito, mendesak Greenpeace tunduk pada hukum Indonesia.
“Greenpeace harus terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri setelah itu harus terdaftar Kesbangpol wilayah Pemprov DKI,†kata mantan Walikota Jakarta Utara ini.
“Apartur Pemerintah DKI banyak, masa tidak ada yang menjemput bola. Mungkin dengan menegur Greenpeace atau melakukan tindakan radikal,†demikian Suprawito. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: