"Warga masyarakat yang tidak terakomodir dari Pansel. Karena Pansel hanya memilih delapan orang dari seharusnya 10 orang (yang akan diajukan ke Komisi III DPR)," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/6).
Karena itu, kata dia, Komisi III DPR tetap pada pendirian semula bahwa akan menerima 10 nama dari Pansel KPK. 10 nama itu kemudian akan dipilih lima orang untuk jadi pimpinan KPK empat tahun mendatang.
Dia menegaskan, Komisi III DPR akan mengembalikan nama-nama pilihan Pansel bila hanya delapan nama yang diserahkan.
Uji materil pasal 34 UU 30/2002 tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK yang diajukan sejumlah lembaga anti korupsi dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Uji materil ini diajukan karena tidak sepakat dengan keputusan Komisi III DPR sebelumnya, yang memutuskan masa jabatan Busyro hanya satu tahun. Saat ini Pansel Pimpinan KPK sedang menyeleksi nama-nama untuk menggantikan pimpinan KPK saat ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: