Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 23/6).
"Pertama putusan MK itu tidak berlaku surut. Itu berlaku ke depan. Karena yang dilakukan uji materil di situ adalah pasal 34 UU 30/2002 tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK. Sementara Pak Busyro Muqoddas sudah menjalankan masa jabatannya, tinggal beberapa bulan ke depan akan berakhir. Sehingga putusan MK itu saya kira tidak bisa dijadikan dasar atau patokan terhadap masa jabatan Pak Busyro," ungkap dia.
Menurut politisi Hanura ini, bila beberapa lembaga anti korupsi menghendaki masa jabatan Busyro Muqoddas empat tahun, bukan satu tahun sebagaimana keputusan Komisi III DPR, yang diuji bukan pasal 34, tapi Keputusan Presiden pengangkatan Busyro yang ditetapkan satu tahun. Hal itu diuji lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya kira bisa saja nanti ketika ada pihak yang merasa dirugikan bahwa ini cacat hukum. Itu bisa saja dipersoalkan Keppres lewat PTUN," jawabnya saat ditanya bagaimana kalau Presiden SBY mengeluarkan Keppres baru yang menetapkan masa jabatan Busyro empat tahun.
[zul]
BERITA TERKAIT: