VONIS PANDA

Panda Nababan: Hakim Bermain Proyek Voting

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 22 Juni 2011, 18:31 WIB
Panda Nababan: Hakim Bermain Proyek Voting
panda nababan/ist
RMOL. Panda Nababan tidak menerima vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dirinya dalam kasus suap cek pelawat tahun 2004.

"Saya tidak terima. Saya akan banding," ujar Panda di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Rabu, 22/6).

Langkah banding akan dilakukan Panda karena dalam persidangan yang dilakukannya tidak fair. Ada banyak manipulasi data dan bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Panda menuding vonis bagi dirinya tak lain sebagai proyek belaka diantara lima hakim Tipikor. Sangat aneh, bagi Panda, dua hakim karir menyatakan dissenting opinion terhadap dirinya.

"Ini proyek voting. Panda Nababan disebutkan terlibat peredaran. Itu bahasa hukum apa. Ini peristiwa hukum yang tidak bisa diterima. Perlu ada perubahan-perubahan agar ada perbaikan dalam hukum," [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA