"Saya tidak terima. Saya akan banding," ujar Panda di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Rabu, 22/6).
Langkah banding akan dilakukan Panda karena dalam persidangan yang dilakukannya tidak
fair. Ada banyak manipulasi data dan bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK.
Panda menuding vonis bagi dirinya tak lain sebagai proyek belaka diantara lima hakim Tipikor. Sangat aneh, bagi Panda, dua hakim karir menyatakan
dissenting opinion terhadap dirinya.
"Ini proyek voting. Panda Nababan disebutkan terlibat peredaran. Itu bahasa hukum apa. Ini peristiwa hukum yang tidak bisa diterima. Perlu ada perubahan-perubahan agar ada perbaikan dalam hukum,"
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.