Pakar tata negara, Margarito Kamis, meminta Mahfud MD untuk membuka kasus-kasus serupa lainnya, yang dikatakan Mahfud sendiri diduga terjadi di KPU.
"Menurut saya, karena Pak Mahfud saat ini sebagai garda terdepan dalam penegakan moral hukum, paling baik adalah membuka semua di Panja DPR, tidak hanya kasus Andi Nurpati," kata Margarito saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 21/6).
Pria asal Ternate ini menjelaskan, kasus "kursi haram" atau anggota DPR ilegal dapat menghilangkan legitimasi anggota DPR yang sekarang. Margarito melanjutkan, jika penyelidikan Panja menemukan kasus Andi Nurpati ternyata cuma puncak gunung es dari kasus pemalsuan suara yang sedang diributkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, maka DPR bisa kehilangan legitimasi.
"Tapi agak susah menggeneralisir DPR kehilangan
moral standing hanya karena kasus Andi Nurpati. Lain lagi soalnya kalau penyelidikan Panja menemukan kasus-kasus lain yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan dengan Andi Nurpati," katanya.
"Kehilangan legitimasi bukan berarti kehilangan legalitas. Memang, kewibawaan mereka turun karena ditengarai ditemukan banyak pemalsuan yang massif. Tapi itu tak serta merta dapat dijadikan dasar membubarkan DPR. Siapa yang bisa membubarkan DPR?" ucapnya.
Terkait kasus Andi Nurpati, dia menanggapi pendapat yang menganjurkan DPR dibekukan sementara, karena semua anggota DPR jadi "terduga ilegal" dan kehilangan
moral standing. Dia menolak wacana yang meminta DPR tidak mengambil keputusan apapun, tidak boleh mengesahkan UU apapun, atau melumpuhkan DPR. Lebih baik baginya menunggu penyelidikan Panja Mafia Pemilu selesai, agar terbuka apakah ada kasus-kasus pemalsuan lainnya.
Kalau hasil penyelidikan satu per satu menemukan bukti cukup, bahwa ada banyak kasus serupa dugaan pemalsuan oleh Andi Nurpati, dia menyarankan diadakannya Pemilu ulang atau percepatan Pemilu.
"Kalau KPU mengalihkan satu per satu kursi ilegal pada yang berhak tentu akan memakan waktu sangat lama, bisa satu tahun. Lebih baik lakukan percepatan pemilu untuk anggota DPR masa jabatan lima tahun ke depan. Karena ini bisa disebut situasi negara dalam darurat, lalu laksanakan Pemilu ulang yang masa jabatannya tetap lima tahun," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: