Ruyati, Tenaga Kerja Indonesia asal Bekasi, terbukti bersalah membunuh majikannya Khairiya bin Hamid Mijlid awal 2010 lalu hingga akhirnya menerima hukuman pancung pada Sabtu kemarin.
Tak lama dari kejadian pembunuhan itu, keluarga almarhumah dalam hal ini putrinya, Een Nuraini, sebenarnya sudah mendatangi Kemlu dan menanyakan kasus yang dihadapi sang ibu.
"(Saat itu Een bertanya) apa benar Ibu saya sudah dipancung. Kita harus bicara fakta. Saya kok heran berbeda sekali dengan fakta di lapangan dibilang tidak pernah diketahui. Padahal tidak sampai satu bulan (setelah) kejadian itu, kita sudah sampaikan informasi, ada surat tertulis saya bawa file semua," kata Tatang Razak, di
TVOne pagi ini.
Pada saat itu, terang Tatang, pihak keluarga kembali menanyakan bahwa apakah ibunya sudah dihukum pancung. Kemlu pun kembali menegaskan jawaban yang sama.
"Kita masih mengupayakan ke lembaga pemaafan. Tapi memang kita sampaikan ini satu-satunya jalan. Kalau keluarga tidak memafkan, maka
qishah, hukuman pancung," terangnya.
Een di tempat yang sama seperti tidak menerima pernyataan Tatang. Dia menjelaskan, dia mendapatkan informasi tentang ibunya setelah mencari-cari informasi ke sana kemarin.
"Saya dulu yang kasak kusuk cari informasi. Datang ke Kemlu, BNP2TKI. Semua saya samparin baru dapat surat bahwa ibu saya terjadi kayak begini. Itu yang pertama. Beberapa bulan kemudian kok tidak ada kabar. Saya jalan lagi, saya cari informasi lagi. Sebulan kemudian setelah saya ngadu kesana kemari, baru dapat kabar lagi bahwa ibu bisa akan disidangkan April-Mei 2011. Itu saya sambil hitung hari, April-Mei 2011, kok nggak tahu tanggal berapa sidangnya tahu-tahu dihukum pancung. Apa saya tidak terpukul," bebernya.
Een mengakui selain mendapatkan jadwal persidangan, dirinya juga diberi tahu akan kemungkinan hukuman pancung yang akan diterima oleh sang ibu. Dan Tatang pun menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak memberitahukan waktu pelaksanaan eksekusi.
[zul]
BERITA TERKAIT: