"Bukan tidak mungkin ada kasus sama terjadi dalam Pemilu 2009 dimana suara itu bisa diperdagangkan di KPU, sehingga wakil rakyat bukan lagi dipilih rakyat, tapi dipilih KPU," ujar akademisi FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Teguh Santosa, pada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (18/6).
Ini artinya, bukan tidak mungkin banyak angagota DPR ilegal yang duduk di gedung parlemen karena praktik kecurangan. Karena legalitas anggota DPR diragukan, Parlemen pun kehilangan
moral standing. "Kita tidak tahu persis siapa anggota DPR yang ilegal karena jual beli suara yang mungkin terjadi. Untuk mengetahui hal itu diperlukan pengusutan yang sangat serius," ujar Teguh.
Selain itu, karena semua anggota DPR jadi "terduga ilegal" dan kehilangan
moral standing, maka DPR sebaiknya tidak mengambil keputusan apapun, termasuk tidak boleh mengesahkan UU apapun, sampai penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga yang berwenang yaitu Mahkamah Konstitusi, selesai dilakukan.
"Kita mau DPR diisi orang yang berhak. Selagi yang ilegal belum bisa terdeteksi maka DPR kehilangan
moral standing. Jangan sampai ada anggota DPR yang duduk di Senayan karena praktik kecurangan ikut mengambil keputusan politik di DPR," imbuhnya.
Ditegaskan Teguh pula, karena seluruh anggota DPR "terkontaminasi" kasus Andi Nurpati, maka Panja Pemalsuan Dokumen MK yang secara khusus mengusut perkara Andi Nurpati, pun jadi percuma dibentuk.
"Konsisten dengan sikap di atas, Panja itu pun tidak punya
moral standing, sampai DPR bisa dipastikan bersih dari anggota yang ilegal," tegasnya.
Apakah selama "dibekukan" anggota DPR tetap menerima gaji atau tidak, menurut Teguh hal itu terserah Menteri Keuangan.
"Yang penting bagi kita adalah bagaimana agar kasus ini selesai. Kita harus tahu. Ini kan skandal," pungkas Teguh.
[ald]
BERITA TERKAIT: