Didatangi Utusan Yusril, Darmono Ngacir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 18 Juni 2011, 09:47 WIB
Didatangi Utusan Yusril, Darmono Ngacir
darmono/ist
RMOL. Wakil Jaksa Agung Darmono mengecewakan Jurubicara tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, karena menghilang saat hendak ditemui sore kemarin (Jumat, 17/6) di gedung Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya pada wartawan, Jurhum menjelaskan, kemarin hendak menemui Darmono dalam rangka memberikan kliping berita soal kasus Sisminbakum. Hal ini dia lakukan agar Darmono dapat mengetahui perkara Sisminbakum dengan objektif.  Ajudan Darmono memberitahunya untuk menunggu di pintu keluar kantor Darmono sebelum menuju lift.

"Saya kecewa dengan sikap Darmono yang entah kenapa tiba-tiba menghilang begitu saja ketika hendak ditemui, padahal saya telah menunggu dia hampir satu jam sambil berdiri,” ujar Jurhum Lantong, Sabtu, (18/5).

"Saya hanya minta waktu Darmono satu menit untuk memberikan kliping berita soal Sisminbakum, dan saya telah sampaikan itu kepada ajudan yang berada di lobby depan pintu masuk ruang Darmono,” tegasnya.

Pasca kejadian tersebut, Jurhum pun mengaku langsung mengirim SMS berisi protes ke nomor pribadi Darmono. Lagi-lagi Darmono bungkam. Jurhum mensinyalir sikap Darmono tersebut adalah sikap takut orang yang punya salah dan tidak berpegang teguh kepada kebenaran.

"Saya tidak mengerti kenapa ia begitu, seperti orang yang punya salah dan takut menghadapi orang yang benar," ujarnya.

Lebih jauh, Jurhum Lantong mempertanyakan ucapan Darmono di media massa yang menyatakan bahwa masa cekal Yusril akan diperpanjang. Ia menggugat, dasar hukum apa Darmono menyatakan itu. Padahal, tidak ada bukti hukum yang jelas untuk memperpanjang masa cekal tersebut. Kasus Sisminbakum sendiri menurutnya, hanyalah rekayasa pihak-pihak tersebut demi kepentingan yang lain, bukan penegakan hukum murni.

"Sejak awal Sisminbakum jelas rekayasa baik internal kejagung maupun pihak-pihak luar. Para pakar hukum pidana dan administrasi menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya, Darmono lebih mendengarkan analisa LSM, atau fakta dan pendapat para pakar?" pungkas Jurhum.[ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA