Mantan anggota Pansus Centurygate, Bambang Soesatyo menyatakan, bila KPK menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus tersebut, Busyro Muqoddas Cs khawatir konsekwensi hukum serius bakal menghadang begitu konstalasi politik berubah, setidaknya setelah pemilihan umum 2014.
Karena, kata anggota Tim Pengawas Penanganan Centurygate ini, bisa jadi rezim baru, pengganti SBY-Boediono, nanti akan mendukung keputusan DPR bahwa kebijakan bailout Bank Century bermasalah karena melanggar undang undang.
"Karena hasil penyelidikan (Pansus Century), DPR menemukan lebih dari cukup bukti adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP (Fasilitas pendanaan jangka pendek) dan bailout Century," tutur anggota Komisi III DPR ini kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Kalau itu terjadi, KPK menyatakan tidak menemukan tipikor, maka selain dapat dijerat dengan pasal 21 UU 31/1999 tentang Tipikor dan pasal 216 kitab UU Hukum Pidana, mereka yang menghambat atau menutup-nutupi kasus Century, juga dapat dikenakan tuduhan menghilangkan atau menyembunyikan informasi atau barang bukti serta persekongkolan.
Bambang menjelaskan, untuk menemukan 'motif' atau apakah ada pihak yang diuntungkan dengan kebijakan FPJP dan bailout Century, sebenarnya penegak hukum termasuk KPK dapat memulai penyelidikan terhadap pihak yang paling dirugikan kalau Century ditutup. Yakni deposan besar Century di antaranya Budi Sampurna yang menyimpan dana Rp1 triliun.
"Kalau BC ditutup, sesuai ketentuan dana deposito yang dijamin UU maksimal hanya Rp2 miliar. Itulah sebabnya, dari awal kita mengendus ada pihak-pihak yang bergerilya agar ada penjaminan penuh dari pemerintah. Usaha tersebut hampir berhasil. Tapi JK (Juruf Kalla, saat itu Wapres) berkeras menolak. Dan akhirnya keluarlah kebijakan FPJP dan
bailout (PMS) Bank Century dengan alasan sistemik," tandas politikus Golkar ini.
[zul]