Tapi, keputusan DPR yang diambil pada awal Maret 2010 itu sampai saat ini belum jelas juntrungannya. Itu artinya, sudah hampir 1,5 tahun rekomendasi DPR itu diserahkan ke lembaga penegak hukum.
"Penyelesaian secara hukum kasus Bank Century jalan di tempat. Banyak pihak pesimistis. Saya sendiri tidak yakin KPK berani berkata jujur soal Century. Saya berkeyakinan sampai masa jabatan mereka habis Desember nanti, KPK tidak akan berani mengatakan 'diketemukan' atau 'tidak diketemukan' adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka akan bilang 'belum' (ditemukan) secara konsisten," kata mantan anggota Pansus Centurygate Bambang Soesatyo pagi ini (Jumat, 17/6).
KPK sepertinya memang dilematis dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono, saat dia menjabat Gubernur Bank Indonesia dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bambang menyatakan, jika KPK menyatakan ditemukan tipikor dalam kasus itu, Boediono akan menghadapi proses politik kembali di DPR. DPR akan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) dan ini akan berujung pada pengadilan konstitusi di MK karena wapres diduga melanggar UU.
[zul]