MPR: LPSK Percepat Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 09 Juni 2011, 23:58 WIB
MPR: LPSK Percepat Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM
RMOL. Tingginya tingkat ancaman dan intimidasi yang dialami saksi dan korban pelanggaran HAM di Indonesia semakin menegaskan perlunya keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran HAM sehingga kasus-kasus kejahatan pelanggaran HAM yang terjadi bisa terungkap.

"Keberadaan LPSK sangat penting bagi terungkapnya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Untuk itu LPSK dan Komnas HAM perlu saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM" tegas Ketua MPR Taufik Kiemas di sela-sela audiensi dengan LPSK di kantornya, Gedung Nusantara 3 lantai 9, Jakarta (Kamis, 9/6).

Ditambahkan Taufik Kiemas, peran dan fungsi LPSK yang sangat penting tersebut perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. MPR sendiri, katanya, mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan LPSK.

"Kami menilai Lembaga ini cukup penting, sehingga perlu didukung 100 persen" tutur Taufik yang ditemani Wakilnya, Hajriyanto Y. Thohari dan Ahmad Farhan Hamid.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan harapannya agar MPR mendukungan LPSK, terutama dalam rangka penguatan kelembagaan LPSK. Mengingat, katanya, selama 3 tahun berdiri dan bekerja memberi perlindungan saksi dan korban, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, LPSK kerap mengalami kendala terutama terkait sarana dan parasarana yang kurang memadai.

"Minimnya dukungan sarana dan prasarana berpengaruh terhadap tingkat optimalisasi pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban" ucapnya.

Selain itu, Semendawai juga menyatakan perlunya  membentuk perwakilan LPSK di setiap daerah agar masyarakat daerah mendapat kesempatan yang sama dalam hal perlindungan. Agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan perlindungan karena LPSK hanya berada di Jakarta saja.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengungkapkan soal tingginya animo masyarakat dalam menggunakan haknya untuk dilindungi sebagai saksi maupun korban. Terbukti, selama tahun 2010 LPSK telah  memberikan perlindungan kepada 153 pemohon. Sementara sampai 31 Mei 2011, LPSK telah menerima sebanyak 189 permohonan perlindungan. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA