BENDUM DIPECAT

Demokrat Harus Daftarkan Pengurus Baru ke Kemenkum HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 09 Juni 2011, 16:38 WIB
Demokrat Harus Daftarkan Pengurus Baru ke Kemenkum HAM
nazaruddin/ist
RMOL. Partai Demokrat harus mengubah susunan kepengurusannya seiring dengan pemecatan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pengurus baru itu pun harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 9/6).

Namun, kata Refly, tidak ada aturan yang mewajibkan partai politik, dalam hal ini Partai Demokrat, segera mengubah kepengurusannya di Kemenkum HAM. Apalagi kalau pengganti Nazaruddin belum juga ditetapkan. Menurutnya, tidak masalah kepengurusan baru itu didaftarkan kembali setelah ada bendahara umum yang baru.

"Nggak diatur batas waktu. Tapi yang penting kalau ada perubahan kepengurusan, itu nanti didaftarkan, begitu saja," kata peneliti Centre for Electoral Reform. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA