Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 9/6).
Namun, kata Refly, tidak ada aturan yang mewajibkan partai politik, dalam hal ini Partai Demokrat, segera mengubah kepengurusannya di Kemenkum HAM. Apalagi kalau pengganti Nazaruddin belum juga ditetapkan. Menurutnya, tidak masalah kepengurusan baru itu didaftarkan kembali setelah ada bendahara umum yang baru.
"Nggak diatur batas waktu. Tapi yang penting kalau ada perubahan kepengurusan, itu nanti didaftarkan, begitu saja," kata peneliti Centre for Electoral Reform.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: