KPK Diminta Pakai Cara Densus Anti Teror untuk Hadirkan Nunun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 09 Juni 2011, 07:58 WIB
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi memang telah mengirimkan surat permintaan penetapan Nunun Nurbaite, sebagai buron (red notice) dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Surat itu dikirim ke Mabes Polri untuk kemudian dilanjutkan ke Interpol.

Tapi tampaknya hal itu belum cukup. Indonesia Police Watch memandang KPK harus lebih menampakkan keseriusan lagi dalam menangani kasus Nunun itu.

"Keseriusan itu harus ditunjukkan KPK dengan cara memanggil Adang untuk dimintai penjelasannya mengenai keberadaan istrinya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam pernyataannya pagi ini (Kamis, 9/6).

 Jika Adang tidak koperatif, KPK harus segera melakukan pengeledaan ke rumah Adang, untuk mencari petunjuk dimana sesungguhnya keberadaan istrinya.

"Dalam hal ini KPK bisa merujuk pada yurisprudensi dalam penanganan kasus terorisme yang dilakukan Densus 88. Dalam kasus terorisme, Densus dengan cepat melakukan police line dan penggeledaan di rumah tersangka, selama berhari hari dan berkali-kali," kata Neta.

Dalam menindak kasus terorisme, istri, anak, ayah, ibu, dan anggota keluarga tersangka dibawa Densus 88 ke kantor polisi untuk diperiksa berhari hari dan berkali-kali demi mendapatkan petunjuk dimana keberadaan tersangka. Menurut Neta, yurisprudensi ini harus dilakukan KPK jika Adang tidak koperatif.

"Sebab kejahatan korupsi tidaklah lebih terhormat ketimbang kejahatan terorisme. KPK dan aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif. Korupsi dan terorisme adalah kejahatan yang sangat meresakan di negeri ini dan perlu keseriusan dan ketegasan untuk menindaknya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA