MIRANDAGATE

Empat Alasan, Jenderal Adang Wajib Bantu KPK Hadirkan Sang Istri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 09 Juni 2011, 07:25 WIB
Empat Alasan, Jenderal Adang Wajib Bantu KPK Hadirkan Sang Istri
ADANG-NUNUN/IST
RMOL. Sampai saat ini tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Nunun Nurbaeti, belum juga kembali ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan.

KPK pun kemarin telah mengirimkan surat permintaan penetapan Nunun sebagai buron (red notice) ke Mabes Polri. Polri kemudian melanjutkan ke Interpol.

Indonesia Police Watch, sebagai lembaga yang konsen terhadap Kepolisian, prihatin dengan berlarut-larutnya kasus yang membelit istri Adang Darajatun tersebut. Untuk itu, IPW berharap, sebagai mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Dorojatun berkenan membantu KPK menyelesaikan dan menuntaskan kasus istrinya tersebut.

"Ada empat alasan kenapa Adang harus membantu KPK untuk menghadirkan istrinya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam pernyataannya pagi ini (Kamis, 9/6).

Pertama, Adang adalah mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum yang harus senantiasa memberi contoh bahwa siapa pun di negeri ini harus patuh hukum.

Kedua, Adang adalah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum. Karena itu sangatlah ironis, jika seorang anggota legislatif yang membidangi hukum tidak paham tentang proses hukum di negeri ini.

Ketiga, Adang saat masih aktif di korps bhayangkara dikenal sangat profesional dalam menjalankan proses penegakan hukum kepada pelaku kejahatan. Makanya, muncul pertanyaan haruskah dia bersikap diskriminatif, ketika proses penegakan hukum itu melibatkan istrinya?

"Keempat, Adang harus memahami, jika istrinya terus menjadi buronan tentu akan membawa pukulan psikologis yang besar bagi Keluarga Besar Polri. Tentulah sangat memalukan bagi Keluarga Besar Polri jika istri mantan wakapolrinya jadi buronan aparat hukum sepanjang masa," beber Neta.

"Sebab itulah IPW mengimbau Adang harus berjiwa besar membantu KPK untuk menghadirkan istrinya. Dan, jika Adang yakin istrinya tidak bersalah tentu bisa melakukan pembelaan maksimal di pengadilan," demikian Neta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA