"Sampai sekarang saya yakin tidak terlibat, karena putusan persidangan saya penuh kejanggalan," kata Pollycarpus kepada
Rakyat Merdeka Online sebelum menjalani sidang perdana PK atas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Selasa, 7/6).
Sementara kuasa Hukum Pollycarpus, Muhammad Assegaf, mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan PK atas PK sangat kuat. Apalagi banyak hal kontroversial dalam putusan awal, termasuk terjadi dissenting opinion. Bahkan dissenting opinion juga terjadi pada tingkat kasasi. Pollycarpus dinyatakan bebas karena dua majelis hakim menyatakan tidak bersalah, dan hanya satu hakim yang menyatakan bersalah.
"Tingkat kasasi dua lawan satu, Polly dinyatakan tidak bersalah dan menikmati kebebasannya sekitar satu tahun," demikian Assegaf.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: