Penangkapan Hakim Syarifuddin Kuatkan Dugaan Rekayasa Vonis Agusrin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 05 Juni 2011, 18:35 WIB
Penangkapan Hakim Syarifuddin Kuatkan Dugaan Rekayasa Vonis Agusrin
icw/ist
RMOL. Ada beberapa fakta tambahan yang disampaikan Indonesian Corruptions Watch yang menguatkan rekayasa vonis bebas Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M. Najamudin oleh Majelis Hakim Syarifuddin yang tersandung korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

"Hakim Syarifuddin mengabaikan bukti tumpukan poto serah terima uang miliaran antara ajudan Nazaruddin dengan Chairuddin,"  ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya, (Minggu, 5/6).

Hakim Syarifuddin juga memuat bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan kepada kas Daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal, ada bukti bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang Rp 9,1 miliar dengan peruntukan Rp 2 miliar untuk membangun pabrik CPO PT SBM dan sisanya digunakan kepentingan Agusrin.

"Penyertaan modal itu bersumber dari rekening Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tambah Tama.

"Selanjutnya, bahwa Agusrin menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK senilai Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham mellaui PT Bengkulu kepada PT SBM dan PT BBN. Persetujuan itu diberikan Agusrin dalam rapat di gedung daerah tanggal 6 Mei 2007 yang dipimpinnya langsung,"

Agusrin, lanjut Tama, mengembalikan dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB.

"Modusnya membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar,"

"Fakta lain, pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum sehingga mereka kesulitan membuat memori kasasi," imbuh pria yang sempat dianiyaiya tahun lalu.

Masih kata Tama, Agusrin melakukan pengerahan masa dalam proses persidangan. Dia melakukan intimidasi terhadap persidangan," tambahnya.

Terakhir, penangkapan oleh KPK semakin menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dimana aktornya adalah hakim Syarifuddin dalam kasus Agusrin. "Ratusan uang dalam bentuk mata uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK patut dicurigai hasil dari perkara-perkara yang pernah ditanganinya," tutup Tama.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA