Rusak Laut, Cabut Izin CNOOC dari Indonesia!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 05 Juni 2011, 14:03 WIB
Rusak Laut, Cabut Izin CNOOC dari Indonesia<i>!</i>
ilustrasi/ist
RMOL. Dua per tiga wilayah Indonesia adalah lautan. Karena itu, pencemaran laut harus segera dihentikan.

Demikian pernyataan sikap Laskar Merah Putih dan Aliansi Masyarakat dan Pers Peduli Bangsa Indonesia (AMPPBI) yang disampaikan dalam aksi bersama di Bundaran Hotel Indonesia untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup (Minggu, 5/6). Kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini pun mendesak pemerintah segera mencabut izin PT CNOOC yang telah mencemari laut Indonesia, tepatnya di Kepulauan Seribu.

CNOOC merupakan perusahaan milik China yang telah mengambil minyak mentah di Kepulauan Seribu. CNOOO juga membuang limbah bekas atau sisa produksi ke dalam laut untuk mengurangi demi mengurangi biaya pembersihan.

"CNOOC telah memenjarakan nelayan Pulau Seribu," kata Ketua Umum AMPPBI, Rupiati, kepada Rakyat Merdeka Online di Bundaran HI, Jakarta (Minggu, 5/6).

Selain tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, Rupiati menilai CNOOC juga telah melanggar UU No. 23/1997 tentang Dampak Lingkungan Hidup. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA