"Tergantung pengembangan penyidikannya. Kalau kasus itu kan harus ada buktinya, bukan hanya pernyataan atau perkataan. Bukti dan saksi itu yang perlu," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi,(Jumat 3/6).
Untuk saat ini, KPK belum mengembangkan penyidikan mereka ke arah dugaan suap menyuap di balik vonis bebas perkara korupsi yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 20,5 triliun yang dilakukan Najamuddin. KPK, katanya, masih fokus menyidik pidana suap yang dilakukan Syarifuddin terkait penjualan aset PT Sky Camping Indonesia.
"Yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap menyuap itu. Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain (Agusrin) tentunya kita belum fokus ke sana," ungkapnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: