Kasus Lain Syarifuddin Dilirik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 03 Juni 2011, 17:08 WIB
Kasus Lain Syarifuddin Dilirik KPK
syarifuddin/rm
RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memeriksa dugaan kejahatan lain hakim Syarifuddin Umar, yakni dugaan suap di balik vonis bebas yang dihadiahkannya kepada Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamuddin.

"Tergantung pengembangan penyidikannya. Kalau kasus itu kan harus ada buktinya, bukan hanya pernyataan atau perkataan. Bukti dan saksi itu yang perlu," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi,(Jumat 3/6).

Untuk saat ini, KPK belum mengembangkan penyidikan mereka ke arah dugaan suap menyuap di balik vonis bebas perkara korupsi yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 20,5 triliun yang dilakukan Najamuddin. KPK, katanya, masih fokus menyidik pidana suap yang dilakukan Syarifuddin terkait penjualan aset PT Sky Camping Indonesia.

"Yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap menyuap itu. Jadi atas dugaan putusan bebas kasus yang lain (Agusrin) tentunya kita belum fokus ke sana," ungkapnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA