"Istilah KPK tangkap tangan itu tidak berdasar. Klien saya pada saat di rumah sedang tidak melakukan transaksi suap menyuap," ujar pengacara Syarifuddin, Junimart saat dihubungi wartawan sesaat lalu (Jumat, 3/6).
Menurutnya, yang disebut tangkap tangan pada saat transaksi suap adalah penegak hukum menangkap penyuap dan penerima suap secara bersamaan di satu tempat. Bukan seperti yang terjadi pada Syarifuddin, yang ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Jakarta Utara, sementara penyuapnya, Puguh Wirayana, ditangkap di kawasan Pancoran.
Junimart pun ngotot bahwa apa yang dilakukannya itu tidak yang bertentangan dengan hukum. "Itu bukan tangkap tangan. Tak ada pelanggaran hukum dari klien saya," tutupnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: