Hakim Syarifuddin Tak Terima Disebut Tertangkap Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 03 Juni 2011, 15:47 WIB
Hakim Syarifuddin Tak Terima Disebut Tertangkap Tangan
ilustrasi/ist
RMOL. Hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar tak terima disebut KPK telah tertangkap tangan tengah menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia,  Puguh Wirayana.

"Istilah KPK tangkap tangan itu tidak berdasar. Klien saya pada saat di rumah sedang tidak melakukan transaksi suap menyuap," ujar pengacara Syarifuddin,  Junimart saat dihubungi wartawan sesaat lalu (Jumat, 3/6).

Menurutnya, yang disebut tangkap tangan pada saat transaksi suap adalah penegak hukum menangkap penyuap dan penerima suap secara bersamaan di satu tempat. Bukan seperti yang terjadi pada Syarifuddin, yang ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Jakarta Utara, sementara penyuapnya, Puguh Wirayana, ditangkap di kawasan Pancoran.

Junimart pun ngotot bahwa apa yang dilakukannya itu tidak yang bertentangan dengan hukum. "Itu bukan tangkap tangan. Tak ada pelanggaran hukum dari klien saya," tutupnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA