"Ada aturan yang menyatakan kalau hakim yang tertangkap tangan harus dinonaktifkan," kata Jurubicara Komisi Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi siang ini (Jumat, 3/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hari lalu, menangkap tangan hakim Syarifuddin yang tengah melakukan transaksi suap. Bertempat di kediamannya di kawasan Sunter, ia menerima Rp 250 juta dari kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana.
KPK menduga suap tersebut diterima Syarifuddin terkait kapasitasnya sebagai hakim pengawas penjualan aset PT Sky Camping Indonesia yang sudah dinyatakan pailit sejak 2007 lalu.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: