Jauh sebelum ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana dua hari lalu, ada puluhan perkara korupsi yang pernah ditangani dan diputuskannya.
"Selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta, Syarifuddin Umar membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Junto, kepada wartawan KPK (Jumat, 3/6).
Perkara korupsi terakhir yang diputus bebas oleh Syarifuddin adalah perkara Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non aktif dengan tuduhan korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu. Syarifuddin sendiri, dalam kasus yang ditaksir telah merugikan kas negara sebesar Rp 20,16 miliar itu tak lain menjadi ketua hakimnya. Agusrin yang semula dituntut pidana penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dinyatakan bebas. Terkait vonis itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad juga telah mengajukan mendaftarkan kasasi.
"Patut diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut," katanya.
Dalam catatan Eson, panggilan Eemerson Junto, Syarifuddin juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan dugaan terlibat suap dalam vonis bebas kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.
"Sampai sekarang perkembangan kasusnya tidak jelas," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: