KY Desak MA Pecat Hakim S

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Juni 2011, 13:22 WIB
KY Desak MA Pecat Hakim S
imam/ist
RMOL. Komisi Yudisial bertindak cepat menyikapi penangkapan S oleh petugas KPK, Rabu malam (1/6).

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh meminta agar 'hakim nakal' yang bertugas sebagai hakim pengadilan niaga di PN Jakarta Pusat tersebut segera diberhentikan.

"KY melihat, untuk kepentingan proses hukum yang akan berjalan, hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA," kata Imam ketika dihubungi beberapa waktu lalu (Kamis, 2/6).

Kata Imam, pemberhentian dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP. 26/1991 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, yang sampai saat ini masih berlaku.

KY berharap kejadian tertangkap tangannya S bisa memacu para hakim dan institusi hukum lainnya, untuk membenahi internal secara lebih optimal.

"KY berharap kejadian ini dijadikan momentum oleh semua pihak terutama MA untuk melakukan pembenahan organisasi dan SDM secara lebih optimal," demikian Imam. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA