Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh meminta agar 'hakim nakal' yang bertugas sebagai hakim pengadilan niaga di PN Jakarta Pusat tersebut segera diberhentikan.
"KY melihat, untuk kepentingan proses hukum yang akan berjalan, hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA," kata Imam ketika dihubungi beberapa waktu lalu (Kamis, 2/6).
Kata Imam, pemberhentian dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP. 26/1991 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, yang sampai saat ini masih berlaku.
KY berharap kejadian tertangkap tangannya S bisa memacu para hakim dan institusi hukum lainnya, untuk membenahi internal secara lebih optimal.
"KY berharap kejadian ini dijadikan momentum oleh semua pihak terutama MA untuk melakukan pembenahan organisasi dan SDM secara lebih optimal," demikian Imam.
[yan]
BERITA TERKAIT: