Pengurus Demokrat itu sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Orang yang dimaksud Mahfud tersebut bisa dipastikan Andi Nurpati.
Saat dimintai tanggapan atas pernyataan Mahfud MD di atas, Andi malah mempertanyakan balik.
"Saya tanya balik, percaya tidak kalau saya disebut memalsukan surat keputusan MK. Saya memalsukan surat KPU saja tidak pernah," terang Andi kepada
Rakyat Merdeka Online (Kamis, 26/5).
Politisi muda ini menerangkan, pidana pemilu itu masuk kategori
lex specialis. Ada tahapan-tahapan dalam menindaklanjuti pidana Pemilu.
"Saya menghormati proses hukum. Ini harus ditangani Bawaslu dulu. Bawaslu baru merekomendasikan ke Kepolisian. Saya tidak pernah dipanggil Bawaslu," ujarnya.
Karena itu dia mempertanyakan, kenapa Mahfud MD baru mengungkapkan hal itu saat ini. Dia menengarai, pernyataan Mahfud itu dimaksudkan agar Demokrat terus menjadi sorotan.
[zul]
BERITA TERKAIT: