Kejagung Harus Menahan Pelaku Korupsi Depo Balaraja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 26 Mei 2011, 16:37 WIB
Kejagung Harus Menahan Pelaku Korupsi Depo Balaraja
ilustrasi
RMOL. Karena  bukti awal kasus pelanggaran pidana korupsi Depo Minyak Balaraja sudah cukup, Kejaksaan Agung harus segera menangkap pelakunya.

Hal ini disampaikan pengamat politik dan aktivis anti-korupsi, Adhie Massardi, kepada wartawan, Kamis (26/5). Kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini, penyalahgunaan kewenangan dari pimpinan lembaga negara yang paling mungkin dalam kasus ini adalah oleh Pertamina.

Senada dengan Adhie Massardi, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pernyataan Edward Soeryadjaya dapat dijadikan alat bukti agar kejaksaan segera menangkap pelaku tindak pidana korupsi tersebut baik di Pertamina maupun pengusahanya.

"Kalau sudah ada bukti-bukti seperti yang disampaikan Edward, Kejaksaan harus segera menahan pelakunya. Komisi III memantau perkembangan kasus ini karena melibatkan nama-nama pengusaha kakap. Komisi III akan meminta KPK mengambil-alih kasus korupsi Depo minyak Pertamina Balaraja itu, jika proses hukum kasus ini ditengarai mandek," ucap Bambang.

Kejagung telah memeriksa Pengusaha Edward Soeryadjaya terkait posisinya sebagai Komisaris PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) pada tahun 2000-2003.

Kasus dugaan korupsi pembangunan depo Pertamina itu bermula saat Pertamina menggandeng PT PWS sebagai rekanan proyek pada 1996 untuk pembelian tanah seluas 20 hektar.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA