Ruhut Sitompul: Rencana BK DPR Panggil Nazaruddin Bagian Dari Fitnah dan Pembunuhan Karakter Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 26 Mei 2011, 07:54 WIB
Ruhut Sitompul: Rencana BK DPR Panggil Nazaruddin Bagian Dari Fitnah dan Pembunuhan Karakter Demokrat
m nazaruddin/ist
RMOL. Badan Kehormatan DPR mulai mengumpulkan bukti-bukti dan pekan depan akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan M Nazaruddin. Setelah itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut baru akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

Jurubicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meski tidak mempersoalkan rencana pemanggilan BK DPR tersebut, tapi menertawakan tindakan lembaga penjaga etika dan moral DPR itu.

"Aku bukan tidak terima. Aku hanya tertawa termehek-mehek," ungkap Ruhut sambil tertawa saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 26/5).

Ruhut mengatakan itu karena hingga saat ini Nazaruddin belum pernah menjalani proses hukum atas berbagai kasus yang disebut-sebut dilakukannya. Kata Ruhut, jangankan menjadi terpidana atau terdakwa, menjadi saksi bahkan dipanggil KPK pun Nazaruddin belum pernah.

"Itu (rencana pemanggilan) hanya keinginan satu dua orang di BK saja, biar tiap hari dia di tampil di TV. Sudah ada (anggota) yang jadi terpidana, sudah inkracht tidak pernah dipanggil BK. Dalam kasus Miranda, berapa orang yang sudah jadi terdakwa, kok nggak pernah diproses (BK DPR)," gugat Ruhut.

Tapi Ruhut memaklumi tentang adanya keinginan dari beberapa anggota BK untuk memanggil Nazaruddin tersebut. Karena DPR adalah lembaga politik. Ruhut menuding, pemanggilan digunakan sebagai bagian dari fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Demokrat, karena dianggap sebagai pesaing terberat di 2014.

"Kita sudah ngertilah. Tapi kan rakyat sudah cerdas. Sudah tahu semuanya. Rakyat juga akan bertanya-tanya ini ada apa. Kok yang jadi saksi saja belum sudah dipanggil. Tapi yang sudah jadi terdakwa dan terpidana dibiarkan," tandas Ruhut.

Sejauh ini memang sudah ada anggota DPR yang berstatus sebagai terpidana dan terdakwa tapi masih aktif di DPR dan belum pernah diproses BK DPR. Dua anggota DPR yang bertatus terpidana adalah politisi PKS Muhammad Misbakhun dalam kasus L/C fiktif di Bank Century dan politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dalam kasus Mirandagate. Sedangkan yang berstatus terdakwa adalah politisi PDIP, Panda Nababan dalam kasus yang sama dengan Dudhie Makmun Murod. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA