Melalui pengacaranya, Djufri Taufik, Rosa menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang diduga ikut terlibat dalam suap yang menyeret Sesmenpora Wafid Muharam itu.
"Silakan saja, kan KPK punya kewenangan memanggil siapa saja yang dinyatakan terlibat. Yang terlibat pokoknya harus dipanggil," ujar Djufri usai menemani Rosa menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (Rabu 25/5).
Namun yang pasti, kata Jufri, sejak didampinginya, Rosa tak mengenal dan kasus yang tengah melilitnya tak ada hubungannya dengan Muhammad Nazaruddin.
"Sampai pada perubahan BAP bu Rosa memang menyatakan tidak mengenal Nazaruddin," tegasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: