MIRANDAGATE

Pengacara Nunun: KPK Harus Hargai Hak Berobat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 25 Mei 2011, 13:53 WIB
Pengacara Nunun: KPK Harus Hargai Hak Berobat
nunun dan suami/ist
RMOL. Pengacara tersangka kasus travellers cheque Nunun Nurbaeti mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut paspor kliennya. Asal, pencabutan paspor jangan menjadikan hak-hak Nunun untuk berobat dilanggar.

"Perlu diingat, jangan sampai tindakan KPK itu menghalangi hak asasi Nunun untuk mendapatkan perawatan medis," ujar pengacara Nunun, Ina Rahman, saat dihubungi wartawan KPK sesaat lalu, (Rabu 25/5).

KPK memang memiliki hak untuk mencabut paspor Nunun. Hanya saja, tegas Ina, KPK harus menghormati Nunun yang sedang menjalani perawatan medis di luar negeri.

Sebelumnya diberitakan, KPK bermaksud mencabut paspor milik Nunun Nurbaeti. Rencana mencabut paspor seiring dengan penetapan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Pencabutan itu, dirasa penting untuk mempermudah pelacakan keberadaan Nunun dan mempermudah membawa Nunun kembali ke tanah air.

Nunun Nurbaeti Daradjatun diduga menjadi perantara aliran 480 cek perjalanan ke DPR dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Kala itu ia menjabat sebagai Direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).

Pada Agustus 2010, KPK mengaku sudah mengirimkan tim ke Singapura mengecek keberadaan Nunun Nurbaeti yang mengaku mendapat perawatan medis, karena penyakit lupa berat. Tapi, pengecekan di Singapura tidak mendapatkan hasil apapun

Nama Nunun disebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Dalam vonis yang menghukum empat terdakwa, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Djuhaeri, suap berupa cek pelawat itu diterima mereka dari Nunun melalui stafnya, Arie Malangjudo.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA