"Hati-hati kalau menyebutkan kasus-kasus orang di depan umum, tidak baik. Kecuali punya fakta hukum yang kuat. Laporkan ke polisi. Kalau etika, laporkan ke Dewan Kehormatan," kata Ramadhan di gedung DPR, Jakarta (Rabu, 25/5).
Bila tidak memiliki bukti-bukti dan fakta hukum untuk menguatkan tuduhannya, Nazaruddin, tegas Ramadhan, akan disebut sedang meracau.
"Kedua, ketika beliau memiliki fakta yang menguatkan tuduhan terhadap Andi Mallarangeng, sampaikan kepada Dewan Kehormatan Demokrat dikelola di dalam jangan berteriak di luar," harapnya.
Ramadhan Pohan menyayangkan Nazaruddin yang menyebar tudingan ke sejumlah kader partai penguasa itu. DK, tambahnya, tidak akan memanggil orang-orang yang dituding Nazaruddin karena tidak ada bukti dan fakta hukum yang diungkapkan.
[yan]
BERITA TERKAIT: