Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, (Selasa malam, 24/5).
"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan sedang tidak berada di luar negeri," jelas Johan.
Sebelumnya diberitakan, atas permintaan KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, sejak 26 April lalu telah mengeluarkan surat cegah untuk Dudung dan Laurensius.
Saat ini Dudung dan Laurensius sendiri sering disibukkan dengan pemeriksaan tim penyidik KPK. Keduanya dimintai keterangan seputar suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam yang dilakukan rekan mereka, Mohammad Idris.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: