Bos dan rekan tersangka suap Sesmenpora Mohammad Idris itu dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK dalam surat permintaan tertulis kepada Ditjen Imigrasi bernomor 194/01/IV/2011 tertanggal 26 April lalu.
"Laurencius dan Dudung dicegah ke luar negeri sampai 26 April 2012," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur, (Selasa, 24/5).
Bambang menambahkan, pihaknya sudah menginformasikan soal pencegahan kedua petinggi PT DGI kepada seluruh kantor imigrasi.
"Ini sudah disiarkan ke seluruh Kanim (kantor Imigrasi)," tandasnya.
Perlu diketahui, PT Duta Graha Indah merupakan perusahaan rekanan Kemenpora dalam proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, Palembang. Mohammad Idris, Direktur Keuangan perusahaan itu, tertangkap tangan tengah melakukan transaksi suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam.
[arp]
BERITA TERKAIT: