SUAP SESMENPORA

Hak Ingkar Rosa Tidak Berlaku Saat Bersaksi untuk Calon Tersangka Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 14 Mei 2011, 15:34 WIB
Hak Ingkar Rosa Tidak Berlaku Saat Bersaksi untuk Calon Tersangka Lain
ilustrasi
RMOL. Tersangka suap Sesmenpora, Mindo Rosaline Manullang, beberapa waktu lalu telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan-nya yang pertama.  Pada BAP pertama, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rosa mengaku dirinya memiliki hubungan dengan M Nazaruddin, pemilik PT Anak Negeri yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat.  

Belakangan, dia mengubah pengakuannya. Rosa mengaku ditekan oleh mantan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak saat membuat BAP pertama. Kepada wartawan di KPK, Rosa mengatakan bahwa Kamaruddin "menunggangi" kasusnya untuk menghancurkan citra Partai Demokrat. Hal itu pun sudah dibantah Kamaruddin sendiri.

Pengacara senior, Amir Syamsuddin, mengatakan, mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) oleh seorang tersangka  merupakan langkah yang tidak cerdas dan tepat. Sebab penyidik akan menampilkan saksi verbal lisan lain di persidangan yang sudah pasti akan membantah. Misalnya membantah adanya pemaksaan pada saat memeriksa, membuat dan menandatangani berita acara tersangka.

Yang lebih fatal adalah jika Rosa menjadi saksi terhadap tersangka lain. Dia dapat terancam hukuman, karena telah membuat kesaksian palsu maupun tindak pidana menghalangi-halangi proses hukum dalam kasus korupsi.

Praktisi hukum muda, Habiburokhman, menyatakan pendapat yang sama. Menurutnya, seorang tersangka memang memiliki hak ingkar yang tidak bisa dijerat hukuman. Tapi hak ingkar itu hanya berlaku dalam kapasitas dia sebagai tersangka dalam perkaranya sendiri.

"Tetapi tidak berlaku jika ia bersaksi untuk calon tersangka lain," tegasnya saat memberi penjelasan kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (14/5).

Habiburokhman membantah pendapat yang menyatakan, Rosa tidak akan terkena sanksi apabila terbukti berbohong.

Ditegaskannya, bila terbukti memberikan kesaksian palsu, maka saksi atau tersangka bisa diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA