Ada Waktu Sepekan untuk Masyarakat Adukan Nazaruddin dan Angelina Sondakh ke BK DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 13 Mei 2011, 13:43 WIB
RMOL. Sampai saat ini Badan Kehormatan DPR belum menerima pengaduan dari anggota masyarakat terkait dugaan keterlibatan M Nazaruddin (Komisi III) dan Angelina Sondakh (Komisi X) dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Meski begitu, BK DPR bisa memanggil dua kader Demokrat itu untuk diperiksa bila memang pemberitaan kasus suap ini sudah menjadi isu publik. Hal itu dikatakan Anggota Badan Kehormatan DPR, Ali Maschan Moesa, saat dihubungi (Jumat, 13/5).

"Kemarin sudah dibicarakan di dalam rapat BK, ya kami tunggu seminggu lagi lah. Kalau ada yang mengadukan lebih enak. Kalau seminggu lebih dan perkembanganya sudah begitu luas ke publik, tidak harus menunggu pengaduan," katanya.

Bila ada pengaduan dalam satu pekan ini, dia berjanji, BK akan langsung memproses aduan tersebut. BK memanggil si pengadu dan meminta data-data termasuk juga memeriksa saksi yang diajukan. Setelah itu, baru BK DPR memeriksa orang yang diadukan.

"Setelah itu baru kita ambil keputusan," tegas politisi PKB ini.

Tentang sanksinya bila memang terbukti, dia mengatakan, hal itu tergantung dari tingkatan kesalahan. Sanksinya mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, tidak boleh menjabat di komisi, badan atau alat kelengkapan, hingga terakhir diberhentikan sementara.

"Misalnya anggota DPR diancam lima tahun pidana saja dia sudah bisa diberhentikan sementara. Sudah jadi terdakwa korupsi berapapun sudah bisa diberhentikan sementara, sambil nunggu nanti keputusan inkrahnya bagaimana," tandasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA