"Jadi FAA itu bukan lembaga internasional. Dia merupakan lembaga dari pemerintahan AS. Itu setara dengan dinas sertifikasi kelayakan udara di Indonesia," kata pengamat penerbangan, Alvin Lie, dalam diskusi menyoal pembelian pesawat MA 60 Milik Merpati di gedung DPR, Jakarta (Kamis, 12/5).
Hal itu dikatakan Alvin menanggapi pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak setuju pembelian pesawat jenis MA 60 dari China karena track-record MA 60 tidak mengantongi sertifikasi FAA. Padahal, kata Alvin, ada tiga pihak yang hanya membutuhkan FAA. Pertama, perusahaan maskapai dari pemerintahan Amerika. Kedua, maskapai yang melayani penerbangan ke Amerika. Sedangkan ketiga, pesawat yang direncanakan akan diekspor ke Amerika.
"Itu yang wajib (harus memiliki sertifikat FAA), di luar tiga itu tidak wajib (memiliki izin FAA)," ungkapnya seraya menambahkan bahwa tentu akan lebih baik kalau juga pesawat Merpati memiliki sertifikat FAA.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan hal yang disertifikasi itu adalah tipe pesawat, rancang bangun, bahan-bahan, dan proses pembuatannya dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pesawat yang akan mendapat sertifikasi itu adalah pesawat yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Itulah maknanya sertifikasi. Saya agak kurang cocok kalau dianggap sertifikasi FAA segala-galanya. Kita tidak punya FAA tidak masalah, asal persyaratan lain terpenuhi," demikian Alvin.
[yan]
BERITA TERKAIT: